Minggu, 07 Juli 2019

Penulisan 9 (Standarisasi Bisnis Gadai)

Standarisasi Bisnis Gadai

Sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah dan juga untuk menumbuhkan industri pergadaian yang sehat, diperlukan standarisasi industri pegadaian. Adapun standarisasi yang ditetapkan OJK adalah:

  1. Minimal modal kerja

Modal kerja bagi perusahaan dalam industri pegadaian yaitu memiliki modal kerja paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota atau paling sedikit Rp.2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah), untuk lingkup usaha provinsi.

  1. Kompetensi penaksir

Perusahaan gadai harus memiliki penaksir yang memiliki standar kompetensi. Penaksir harus memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang ditunjuk OJK.

  1. Standarisasi sarana

Untuk menjalankan bisnis gadai, perusahaan pergadaian harus memiliki atau penguasaan atas gedung dan ruangan kantor yang akan digunakan sebagai tempat pelayanan (outlet). 

  1. Standar pelaporan 

Standar pelaporan mencakup profil pelaku usaha pergadaian, laporan keuangan dan laporan operasional. Hal itu sangat penting untuk dilakukan karena pada saat ini, hanya PT Pegadaian (Persero) satu-satunya perusahaan dibidang gadai yang mempublikasikan laporan keuangan dan operasionalnya.

  1. Pedoman penerapan Anti Pencacian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)

Untuk mencegah dijadikannya gadai sebagai tempat pendanaan terorisme atau tempat pencucian uang maka setiap perusahaan yang bergerak di bisnis gadai wajib memiliki pedoman APU dan PPT.

  1. Rekomendasi lembaga berwenang

Bagi perusahaan pergadaian yang akan menyelengarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus mendapatkan rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).




Sumber: Buku Kemilau Bisnis Gadai, Syahrul Rusli, 2018